Masukan kata yang anda inginkan ke dalam Kotak Pencarian :

!!!...Danger...!!!

!!!...Danger...!!!
Hati-hati ... Klik ... Meledak ....!!!
Foto saya
Smile - Simple - Cool n Suka suka ajja...!!!

Connect to My FACEBOOK

Connect to My FACEBOOK
Klik Logo...!!!

Follow Me @ Twitter

Follow Me @ Twitter
Klik Logo N' Follow me...

Ayo Gabung sama aku di " My Plurk "

Ayo Gabung sama aku di " My Plurk "
Klik Logo

Tingkatkan Karma anda di sini :

   

Ingin Tau Informasi tentang Kamtibmas di Wilayah Hukum POLRES GRESIK...???

Ingin Tau Informasi tentang Kamtibmas di Wilayah Hukum POLRES GRESIK...???
Klik Ajja Logo di atas...!!!

13 Februari 2010

Ditangkap Gara-Gara Hobby Gelapkan Barang Orang

Gresik Kota – 

Unit Reskrim Polsek Gresik berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa satu unit handphone merk Sony Ericson type S700i serta uang tunai sebesar Rp.400.000,-, Kamis malam (11/2).

Pelaku berinisial NH (27), warga Desa Kramatinggil, Kec. Gresik, Kab. Gresik. Dia mulai beraksi menggelapkan Handphone serta uang tunai tersebut pada pertengahan bulan September 2009 lalu dengan kedok seolah-olah bisa memperbaiki Hp yang rusak.

Korbannya adalah Fandy (24) yang percaya dengan ucapan NH kemudian menyerahkan satu unit handphone merk Sony Ericson type S700i yang waktu itu sedang dalam kondisi rusak agar diperbaiki oleh NH. Lalu sekitar satu minggu kemudian Fandy mendatangi rumah NH untuk meminta Handphone miliknya. Namun sewaktu diminta tersebut, NH bilang bahwa Handphone sudah digadaikan kepada seseorang bersama dengan satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik NH sebesar Rp.800.000,-.

Untuk menebus handphone serta sepeda motor Mio tersebut, NH meminjam uang kepada Fandy sebesar Rp.800.000,- namun hanya dikasih Rp.400.000,-. Setelah Fandy menunggu sekian lama ternyata NH belum juga mengembalikan handphone miliknya bahkan sejak saat itu, NH menghilang dari rumahnya.

Karena tidak juga menemukan NH, selanjutnya Fandy melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diperoleh informasi bahwa NH saat ini masih berada disekitar kota Gresik dan Kamis malam (11/2) Petugas Polsek Gresik berhasil menangkap NH di sebuah rumah kos jalan Kapten Darmo Sugondo. Selanjutnya petugas mengamankan NH di Polsek Gresik.

Dihadapan petugas, NH mengakui semua perbuatannya dan ternyata dia sudah menjual handphone milik Fandy tersebut kepada seseorang seharga Rp.375.000,-

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini NH dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan serta terancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sumber : polres-gresik.net 
Tag : ds. kramatinggil gresik, desa kramatinggil gresik, kramat inggil, polsekta gresik, polsek gresik, polres gresik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar