Masukan kata yang anda inginkan ke dalam Kotak Pencarian :

!!!...Danger...!!!

!!!...Danger...!!!
Hati-hati ... Klik ... Meledak ....!!!
Foto saya
Smile - Simple - Cool n Suka suka ajja...!!!

Connect to My FACEBOOK

Connect to My FACEBOOK
Klik Logo...!!!

Follow Me @ Twitter

Follow Me @ Twitter
Klik Logo N' Follow me...

Ayo Gabung sama aku di " My Plurk "

Ayo Gabung sama aku di " My Plurk "
Klik Logo

Tingkatkan Karma anda di sini :

   

Ingin Tau Informasi tentang Kamtibmas di Wilayah Hukum POLRES GRESIK...???

Ingin Tau Informasi tentang Kamtibmas di Wilayah Hukum POLRES GRESIK...???
Klik Ajja Logo di atas...!!!

15 Februari 2010

Gresik United Hajar Pro Duta Sleman 4 : 0


Gresik Kota – 

     Gresik United berhasil memenangkan laga pekan ke-13 Divisi Utama wilayah II. Bermain di kandang sendiri stadion Petrokimia Gresik, para punggawa GU bermain penuh semangat yang mengantarkan kemenangan mereka atas kesebelasan Pro Duta Sleman dengan skor telak 4-0.

      Permainan penuh semangat GU didasari atas misi mereka untuk menjauh dari ancaman zona degradasi. Selain itu tuntutan dari suporter fanatik mereka, Ultrasmania yang sempat melakukan demo sehabis pertandingan melawan Persiba Bantul yang berakhir draw 0-0, Kamis (11/2) lalu menambah motivasi para pemain GU untuk bermain kesetanan sore tadi.

      
     Pertandingan berlangsung terbuka. Kedua tim bergantian melakukan serangan namun GU yang terlebih dahulu membuka keunggulan melalui sundulan pemain baru mereka Varney Pas Boakay pada menit ke-29, empat menit berselang GU berhasil menggandakan keunggulan melalui tendangan mendatar striker Basuki. Varney kembali menambah keunggulan timnya menjadi 3-0 melalui tendangan terarahnya di menit ke-42. Di babak kedua GU masih menguasai permainan dan kembali menambah pundi golnya melalui tendangan Basuki pada menit ke-77 hasil kerjasamanya dengan Varney. Pro Duta sebenarnya berkesempatan memperkecil ketertinggalan setelah mendapat penalti pada pertengahan babak kedua namun sayang tendangan pemain mereka asal Maroko Tarikh El Janabi masih melambung diatas mistar gawang GU yang dijaga kiper Usman Pribadi.

      Secara umum situasi pertandingan berjalan aman walaupun sempat terjadi sedikit ketegangan antar suporter di tribun timur. Ketegangan tersebut dipicu oleh ulah dua orang suporter yang terlibat perkelahian namun berkat kesigapan petugas, ketegangan tersebut berhasil diredam dan pelaku pemicu ketegangan berhasil diamankan.

      Polres Gresik yang mengamankan pertandingan tersebut menurunkan pasukan gabungan dari Satuan Samapta, Reskrim, Intel, lalu Lintas, serta gabungan dari Polsek-Polsek.     

Sumber : polres-gresik.net 

13 Februari 2010

Unjuk Rasa Forkot Gresik Tolak Reklamasi Pantai oleh Petrokimia

Gresik Kota 

     
sekitar 50 orang yang tergabung dalam Forum Kota ( Forkot ) Gresik menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. Petrokimia II Gresik, Jalan Gubernur Suryo, Senin (8/2). Aksi tersebut dilakukan untuk menolak rencana Reklamasi Pantai yang akan dilakukan PT. Petrokimia Gresik.
      
Mereka menolak rencana reklamasi pantai atau pengurukan pantai/laut seluas 14 hektar disekitar desa Roomo, Kec. Manyar, Kab. Gresik karena mereka anggap bahwa reklamasi tersebut tidak dilengkapi dengan izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang dapat berakibat pada kerusakan lingkungan seperti potensi terjadinya banjir rob (banjir akibat luapan air laut) seperti yang pernah terjadi di Jakarta, serta dapat memicu terjadinya global warming (pemanasan global) akibat penyempitan areal pantai dan laut.

Aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 Wib tersebut sempat memanas karena peserta memaksa masuk ke dalam areal PT. Petrokimia II Gresik dan melakukan aksi bakar-bakar benda di jalan raya Gubernur Suryo yang mengakibatkan kemacetan panjang mulai dari jalan Gubernur Suryo sampai jalan Usman sadar.

Untuk pengamanan, Polres Gresik menurunkan pasukan dari Satuan Samapta, Satuan lalu Lintas, Satuan Intelkam, Gabungan Staf serta dari Polsek Gresik. Selain mengamankan aksi, petugas juga mengatur arus lalu lintas terutama arah menuju tempat berlangsungnya aksi yaitu di jalan Gubernur Suryo, Jalan Roomo Meduran dan Jalan Usman sadar.

Aksi berakhir sekitar pukul 13.00 Wib dan walaupun sempat terjadi ketegangan antara peserta dengan petugas Polisi dilapangan namun secara umum tetap berlangsung dengan aman dan terkendali.
Sumber : polres-gresik.net

Dalam Waktu 2 Hari, Sepeda Motor Curian Berhasil Ditemukan

Gresik Kota

     Wajah Samsul Ma’arif (24), warga Ds. Pulopancikan, Kec. Gresik, Kab. Gresik spontan berubah ceria lantaran sepeda motor Jupiter Z nomor polisi AE 3868 JH miliknya yang dilaporkan hilang ke Polsek Gresik pada Senin (8/2) dinihari di tempat air isi ulang jalan Harun Thohir telah berhasil ditemukan.

      Rabu sore (10/2), penyidik Polsek Gresik mendapat informasi bahwa warga Rt 01, Kel. Indro, Kec. Kebomas, Kab. Gresik telah menemukan satu unit sepeda motor Jupiter Z warna biru yang ciri-cirinya sangat mirip dengan sepeda motor milik Samsul Ma’arif terutama nomor polisi sepeda motor adalah nomor luar kota ( AE ).

      Atas informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Gresik yang dipimpin Kanit Reskrim, Aiptu Moch. Suranto segera menuju ke Kelurahan Indro untuk mengecek kebenaran informasi. Sesampainya di TKP, petugas langsung ditemui oleh Ketua RT setempat dan diajak untuk melihat sepeda motor yang dimaksud.

      Setelah diperiksa, ternyata memang benar bahwa sepeda motor tersebut adalah milik Samsul Ma’arif karena baik nomor polisi, nomor rangka maupun nomor mesin kendaraan sesuai dengan STNK sepeda motor yang hilang. Selanjutnya petugas mengamankan sepeda motor tersebut di Polsek Gresik.

      Dugaan sementara, pelaku meninggalkan sepeda motor curiannya karena kehabisan bensin soalnya Samsul Ma’arif, pemilik kendaraaan mengaku bahwa bensin sepeda motornya sudah habis sama sekali. Dugaan tersebut diperkuat setelah melihat kondisi tangki kendaraan yang sudah kosong.

      Warga Kel. Indro mengatakan bahwa senin pagi (8/2) sekitar pukul 05.00 Wib, menemukan sepeda motor yang ditaruh begitu saja dipinggir jalan. Karena sampai malam sepeda motor tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, selanjutnya warga mengamankan sepeda motor itu di rumah Ketua RT setempat. Karena tetap tidak ada yang mengambil, akhirnya Ketua RT memberitahukan barang temuannya ke Polsek Gresik.


Sumber : polres-gresik.net 

Ditangkap Gara-Gara Hobby Gelapkan Barang Orang

Gresik Kota – 

Unit Reskrim Polsek Gresik berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa satu unit handphone merk Sony Ericson type S700i serta uang tunai sebesar Rp.400.000,-, Kamis malam (11/2).

Pelaku berinisial NH (27), warga Desa Kramatinggil, Kec. Gresik, Kab. Gresik. Dia mulai beraksi menggelapkan Handphone serta uang tunai tersebut pada pertengahan bulan September 2009 lalu dengan kedok seolah-olah bisa memperbaiki Hp yang rusak.

Korbannya adalah Fandy (24) yang percaya dengan ucapan NH kemudian menyerahkan satu unit handphone merk Sony Ericson type S700i yang waktu itu sedang dalam kondisi rusak agar diperbaiki oleh NH. Lalu sekitar satu minggu kemudian Fandy mendatangi rumah NH untuk meminta Handphone miliknya. Namun sewaktu diminta tersebut, NH bilang bahwa Handphone sudah digadaikan kepada seseorang bersama dengan satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik NH sebesar Rp.800.000,-.

Untuk menebus handphone serta sepeda motor Mio tersebut, NH meminjam uang kepada Fandy sebesar Rp.800.000,- namun hanya dikasih Rp.400.000,-. Setelah Fandy menunggu sekian lama ternyata NH belum juga mengembalikan handphone miliknya bahkan sejak saat itu, NH menghilang dari rumahnya.

Karena tidak juga menemukan NH, selanjutnya Fandy melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diperoleh informasi bahwa NH saat ini masih berada disekitar kota Gresik dan Kamis malam (11/2) Petugas Polsek Gresik berhasil menangkap NH di sebuah rumah kos jalan Kapten Darmo Sugondo. Selanjutnya petugas mengamankan NH di Polsek Gresik.

Dihadapan petugas, NH mengakui semua perbuatannya dan ternyata dia sudah menjual handphone milik Fandy tersebut kepada seseorang seharga Rp.375.000,-

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini NH dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan serta terancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sumber : polres-gresik.net 
Tag : ds. kramatinggil gresik, desa kramatinggil gresik, kramat inggil, polsekta gresik, polsek gresik, polres gresik.